Berbagai isu yang menghimpit dunia pendidikan Indonesia.
“Kontradiksi kebijakan yang tercantum dalam UUD 45 dan amandemen dengan
sejumlah kebijakan turunannya dalam bentuk UU.Sidiknas, Peraturan Pemerintah
dan berbagai Surat Keputusan” papar Yanti dari Yayasan Kerlip, yang dikermukakan dalam Dialog Pendidikan di Wilayah DKI Jakarta, 15
April 2009, di Hotel Ibis, Jakarta Barat.
Muatan Pasal 31 UUD 1945
dan amandemen, dengan tegas menyatakan bahwa: (1) Seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan. (2) Semua warga negara wajib memperoleh pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (4) Pemerintah memprioritaskan pendidikan dengan
mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Berkaitan dengan pasal 31 tersebut,
ternyata Pemda DKI Jakarta menjabarkan nya dengan tolak belakang, tanggung
jawab pemerintah bergeser kepada
masyarakat. Dimuat dengan jelas dalam Perda DKI Jakarta PERDA No 8 tahun 2006,
yakni Pasal 5 (2) Warga masyarakat
memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan
pendidikan. Pasal 7 (4) Orangtua berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan
pendidikan anaknya sesuai kemampuan, kecuali bagi orangtua yang tidak mampu
dibebaskan dari kewajiban tersebut dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah. Pasal 9 Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Akibatnya jelas yang menjadi korban
adalah warga didik. Menurut data Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2008,
jumlah anak putus sekolah di tingkat SMA mencapai 1.253 orang. Lalu, jumlah
anak putus sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencapai 3.188
orang. Untuk tingkat sekolah dasar di Jakarta ,
pada tahun 2008 masih ada 571 pelajar
yang putus sekolah. Lalu, dari tingkat SMP ada 1.947 pelajar yang juga putus
sekolah.Alasan mereka putus sekolah kebanyakan karena kekurangan biaya dan
harus membantu orang tuanya mencari uang.(Monitoring Kewajiban Pemerintah Jakarta dalam Pemenuhan Hak
Anak Atas Pendidikan, Makalah, Yanti
Sriyulianti/KerLiP)
Dampak lain nya adalah dari
tahun ketahun jumlah anak jalanan di DKI Jakarta dan di berbagai kota sekitarnya
tidak lah semakin turun. Jumlah anak jalanan yang berhasil di tarik dari jalanan
melalui berbagai program, digantikan oleh anak jalanan pendatang baru dengan
jumlah yang lebih besar.
Kompleknya persoalan
pendidikan ini, akan semakin parah bilamana memang Pemda DKI akan mengurangi
alokasi APBD untuk pendidikan “Biaya pendidikan di Jakarta akan naik hingga
dua kali lipat. "Karena DPRD DKI Jakarta menghapuskan Bantuan Operasional
Pendidikan dari anggaran pendidikan DKI Jakarta," kata Kepala Dinas
Pendidikan Tinggi DKI Jakarta Margani M. Mustar menyatakan dalam acara Seminar
Perspektif Pembiayaan Pendidikan di Jakarta kemarin. (Tempointeraktif 29
Februari 2008)
Dalam Dialog Publik yang digelar oleh Plan International
itu, muncul sejumlah kritisi tajam terhadap penyelenggaraan pendidikan, diantaranya; kompetensi guru, fasilitas
proses pembelajaran, buku teks hingga, penentuan standar kelulusan Ujian
Nasional yang demikian rendah.
Alternatif pendidikan non formal yang
dijalankan melalui Paket A, B dan C juga masih tidak berjalan efektif. Adanya
pandangan yang kurang positif tentang kualitas terhadap lulusan ujian persamaan
melalui jalur pendidikan non formal.
Dukungan komunitas terhadap
penyelenggaraan pendidikan juga masih belum jelas. Komite Sekolah dan Dewan
Pendidian yang diharapkan dapat memberikan kontrol dan masukan, lebih banyak
berperan sebagai alat dari Sekolah
Itulah compang camping dunia
pendidikan kita, yang akan menjadi fokus garapan “Pendidikan Untuk Semua” Education
for All/EFA” yang telah dicanangkan
dengan enam pokok aksi yang dapat
menjadi acuan dalam konteks pembangunan pendidikan di DKI Jakarta kedepan:
·
Memperluas dan
meningkatkan kesempatan pendidikan pada usia dini, terutama bagi mereka yang
terpinggirkan.
·
Memastikan
bahwa pada tahun 2015 nanti, semua anak, terutama perempuan, anak-anak yang
terpinggirkan dan mereka yang menjadi etnis minoritas, memiliki akses terhadap
pendidikan dasar yang bermutu.
·
Memastikan
bahwa kebutuhan untuk belajar dari semua generasi muda maupun dewasa terpenuhi
melalui terbukannya akses terhadap segala bentuk pendidikan, baik formal maupun
informal.
·
Meningkatkan
melek huruf khususnya bagi kaum
perempuan, serta meningkatkan akses pembelajaran seumur hidup bagi orang
dewasa.
·
Menghilangkan
disparitas gender dalam akses terhadap pendidikan dasar dan menengah pada tahun
2005, dan mencapai kesetaraan kesempatan jender pada tahun 2015.
·
Meningkatkan semua aspek kualitas
pendidikan, baik formal maupun informal.
Meskipun potret pendidikan demikian kusam, masih ada harapan
di masa datang. Tentu saja dengan semangat kebersamaan yang konstruktif untuk
melakukan perubahan.(Muchtar Bahar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar